G-20 adalah kelompok Negara-negara ekonomi utama di dunia. Kelompok yang ekonominya maju ini didirikan tahun 1999 dengan anggota 20 negara sesuai namanya, G-20 (Government 20). Mereka mewakili sekitar 90 % ekonomi dunia, 80 % perdagangan dunia. Keberadaan mereka sangat menentukan maju mundurnya perekonomian dunia. Oleh karena itu, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Toronto, Kanada, memiliki arti penting dalam pemulihan ekonomi global.
Krisis keuangan global ataupun resesi besar sejak tahun 2008 hingga kini telah mendorong dunia Internasional berkoordinasi untuk mengatasinya. Hasilnya, mereka dapat menghindari resesi besar seperti yang dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya. Berbagai program diluncurkan seperti ; stimulus fiskal, pelonggaran moneter, perbaikan regulasi pasar keuangan, dan peningkatan pasar global, terbukti mampu menahan kemerosotan ekonomi global.
KTT Toronto bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang dapat membuka kesempatan kerja (lapangan pekerjaan) yang berkualitas. Tujuan ini tentunya baik dan menjadi harapan semua anggota. Disamping itu KTT di Kanada juga untuk mereformasi dan memperkuat sistem keuangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara kuat, berkelanjutan, dan seimbang.
Namun masih banyak tantangan yang menghadang. Pemulihan ekonomi tidak berimbang, pertumbuhan ekonomi Negara-negara industri sangat lamban dan masih rapuh sehingga perlu dipacu dengan program-program stimulus.
Semua pihak juga perlu menjaga keberlanjutan fiskal, khususnya bagi Negara industri yang hutangnya besar. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi devisit hingga tinggal separuhnya pada tahun 2013 dan menjadi berimbang pada tahun 2016. Tampaknya mereka juga untuk sepakat mendorong perdagangan dan investasi.
Bagi Indonesia yang ekonominya tidak terlalu terseret pada krisis ekonomi global, tentunya kesepakatan tersebut kurang menguntungkan. Sebab, pengetatan fiskal di Negara-negara Industri dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi dunia, dan pada gilirannya dapat menghambat kemampuan ekonomi nasional untuk berkembang karena terhambatnya ekspor.
Oleh karena itu Indonesia perlu mengantisipasi pelambatan ekspor ke Negara-negara industri dengan lebih menggarap emerging market country. Yang jelas, semua Negara tentu juga akan menggarap pasar tersebut sehingga dapat dipastikan persaingan mencari pasar akan makin ketat. Sementara itu daya saing Internasional Indonesia sendiri masih sangat rendah.
Tak mengherankan, pasar barang-barang manufaktur Indonesia pun sudah kebanjiran produk luar. Ini kenyataan yang bisa dilihat di pasar. Oleh karena itu, meski Indonesia adalah anggota G-20, namun prioritas kebijakan domestiknya tidak perlu sama dengan arahan G-20. Artinya, Indonesia harus Kreatif dan Inovatif bahwa hasil kesepakatan G-20 perlu disesuaikan dengan kebijakan dalam negeri.
Minggu, 13 Februari 2011
Menjadi Anggota G-20 apa untungnya ?
07.48
Arif V-room
0 komentar:
Posting Komentar